Kasus Korupsi Laptop, Pejabat Kemendikbudristek Dinilai Juga Harus Tanggung Jawab

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Kemdikbud.go.id

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung diimbau juga turut meminta keterangan dan mendalami keterlibatan kelompok teknis dan pengguna anggaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan. Pendapat tersebut disampaikan pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK) Ibnu Zubair, Sabtu, 12 Juli 2025.

Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Chromebook, Bungkam Saat Tiba

Ibnu mengatakan, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa maka dijabarkan bahwa peran seorang menteri lebih kepada merumuskan kebijakan, pengawasan agar terlaksana, dan pelaporan kepada atasannya.

“Sedangkan pekerjaan teknis yang lebih rinci, misal spesifikasi barang dan atau jasa, jumlah kebutuhan, pembiayaan, kontrak kerjanya, lelangnya, masa waktu, dan lainnya itu dilakukan oleh kelompok teknis dibentuk dan pendanaannya berasal dari pengguna anggaran berwenang,” ucap Ibnu.

KPK Belum Kembalikan Barang Milik Hasto karena Masih Dianalisis

Gedung Kejaksaan Agung

Photo :
  • Istimewa

Ibnu menyebut, kendati langkah Kejaksaan Agung meminta keterangan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah tepat, namun tidak boleh berhenti sampai di situ saja. Kejaksaan Agung, Ibnu melanjutkan, juga perlu memanggil serta memeriksan siapa saja orang-orang yang masuk dalam kelompok teknis dan pengguna anggaran terkait pengadaan laptop Chromebook.

Menteri Imipas Sebut Riza Chalid Ada di Malaysia: Kita Sudah Minta Bantuan

“Iya, sudah benar mantan Menteri jadi saksi, namun yang lebih mengerti seluruh proses pekerjaan dan alurnya dalam pengadaan Chromebook adalah kelompok teknis dan pengguna anggaran berwenang. Mereka bisa menguraikan secara rinci,” ujar Ibnu.

Ibnu mengemukakan, pemanggilan seluruh pihak dari bawah hingga pimpinan terkait untuk diminta keteranganya akan membuka tabir mengenai kasus pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek, Kejaksaaan Agung mensinyalir adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,9 triliun.

Kejaksaan Agung menduga adanya instruksi untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan perangkat untuk teknologi pendidikan yakin laptop merk Chromebook.

Sementara itu, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pengadaan Chromebook saat pandemi merupakan dukungan digitalisasi agar proses pembelajaran tetap berlangsung.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa penyediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti laptop, merupakan strategi mitigasi krisis pembelajaran akibat pandemi Covid-19 pada 2020. Pengadaan perangkat TIK pada 2020–2022 difokuskan untuk sekolah-sekolah yang sudah memiliki akses internet. Selain laptop, pemerintah juga menyediakan modem dan router sebagai penunjang.

Commercial Director Polytron Tekno Wibowo (kanan).

Enggak Kaleng-kaleng! Polytron Siapkan Strategi 5 Tahun demi Gempur Raksasa Laptop Asing

Perusahaan elektronik milik Grup Djarum, Polytron, baru saja meluncurkan produk laptop perdananya, yakni Luxia. Mereka pun mengungkap strateginya.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025