Laptop Belum Kembali, Ini Penjelasan Kejagung soal Barang Tom Lembong

Eks Mendag Tom Lembong (Tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Meski sudah resmi menghirup udara bebas, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih harus bersabar. Sejumlah barang bukti miliknya, termasuk laptop, belum dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.

Mensesneg: Pemberian Abolisi-Amnesti Bukan Pembiaran Praktik Korupsi

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan alasan keterlambatan tersebut. Menurutnya, proses abolisi terhadap Tom dilakukan pada Jumat, berdekatan dengan akhir pekan dan hari libur.

"Iya, tapi belum karena kemarin habis keluar tahanan kan libur," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.

Tom Lembong Siap Laporkan Penghitung Kerugian Negara BPKP dan Ombudsman Gara-gara Audit Gula

Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Meski begitu, Sutikno memastikan barang-barang pribadi yang hanya berkaitan dengan perkara Tom Lembong tetap akan dipulangkan. Namun, jaksa masih perlu melakukan penelitian agar tidak ada tumpang tindih dengan pelaku lain dalam perkara yang masih bergulir.

Hakim yang Vonis Tom Lembong Dilaporkan ke MA dan KY, Ternyata Punya Harta Miliaran

"Itu yang barang-barang khusus Tom Lembong seperti keputusan kemarin, dikembalikan. Tapi kalau yang bunyinya untuk perkara lain pasti digunakan untuk perkara lain," katanya.

Seperti diketahui, Tom Lembong dinyatakan bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Ia keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.00 WIB. Tom didampingi kuasa hukumnya, Anies Baswedan, serta sang istri, Franciska Wiharja saat bebas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

Ampuni Hasto, Prabowo Berencana Keluarkan Amnesti Tahap Dua

Menteri Imipas, Agus Andrianto menyebut akan mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo. Kemungkinan akan ada tahap berikutnya terkait pemberian amnesti itu

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025