Aipda Darussalam Luka Parah Diserang Geng Motor Depan Polsek, Pelakunya Ternyata Anak di Bawah Umur
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Cirebon, VIVA - Total ada empat orang jadi tersangka penyerangan terhadap polisi saat pembubaran konvoi geng motor bersenjata tajam di daerah Majalengka, Jawa Barat.
“Hari ini empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku dewasa dan dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” ujar Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi Willy Andrian di Majalengka, Senin, 14 Juli 2025.
ilustrasi penyerangan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Kejadiannya Sabtu, 12 Juli 2025, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, polisi dapat laporan dari warga soal pergerakan geng motor bersenjata tajam dari arah Jatiwangi menuju wilayah Ligung, Majalengka.
Berdasar penyelidikan, kata dia, geng motor itu diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah perbatasan Majalengka-Cirebon, tetapi rencana itu dibatalkan karena mereka kalah jumlah.
“Saat berbalik arah, kelompok tersebut melakukan tindakan onar di jalan dengan mengacungkan senjata tajam ke pengguna jalan hingga membuat keresahan warga,” katanya.
Willy menuturkan petugas yang berjaga di depan Polsek Ligung saat itu berupaya melakukan penyekatan. Namun kelompok tersebut justru menyerang dan mengayunkan senjata tajam ke arah Aipda Darussalam.
Akibat peristiwa tersebut, lanjut dia, korban mengalami luka robek cukup dalam di lengan kiri akibat sabetan celurit sepanjang 150 cm.
“Korban harus mendapat 21 jahitan dan telah menjalani tindakan medis. Saat ini kondisi stabil dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” katanya.
Kapolres menyampaikan setelah kejadian itu, petugas langsung mengamankan 10 orang yang diduga terlibat, kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pihaknya pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Ia menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Untuk tersangka anak, proses hukum dilakukan melalui sistem peradilan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa ini,” ucap dia. (Ant)