Puan Minta Kasus Beras Oplosan Diusut Tuntas: Jangan Sampai Rugikan Rakyat!

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus beras oplosan. Dia tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan imbas beras oplosan tersebut.

"Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait dengan beras oplosan. Jadi jangan sampai kemudian terkait dengan beras ini merugikan rakyat," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.

Puan meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus beras oplosan ini agar ditindak dengan tegas. 

"Bahwa kalau kemudian ada pihak-pihak yang melakukan hal (mengoplos beras) tersebut harus langsung ditindaklanjuti, diproses secara hukum dan jangan sampai kemudian merugikan rakyat," ucapnya.

Di sisi lain, Puan menegaskan DPR akan melakukan pengawasan melalui komisi-komisi terkait untuk menindaklanjuti kasus beras oplosan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menegaskan, praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan besar, merupakan sebuah penipuan yang dilakukan terhadap para konsumennya.

Dia bahkan mengibaratkan membeli beras premium semacam itu seperti membeli emas 24 karat, tapi yang diterima konsumen hanya 18 karat.

Bahkan, hasil investigasi Kementan di sejumlah wilayah menemukan fakta bahwa terdapat beras bermerek yang dijual dengan harga premium, dengan isi berupa beras campuran dengan beras medium atau yang tidak sesuai standar mutu beras premium.

DPR Sepakati 9 Calon Unsur Pengarah BNPB, Ini Daftarnya

Cara BULOG jaga kualitas beras di gudang

Photo :
  • Bulog

"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan," kata Amran, dikutip Selasa, 15 Juli 2025.

Pimpinan DPR Terima Surat Permohonan Perubahan Rencana Induk dari OIKN

Dengan demikian, Dia pun menegaskan bahwa masyarakat yang membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, namun nyatanya yang didapat justru tidak demikian.

"Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat, namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ujarnya.

Prabowo Sentil Pengusaha Nakal: Bayar Pajak, Cari Untung yang Benar, Jangan Palsu-palsu!

Karenanya, Amran menegaskan tidak akan menoleransi pelaku pengoplosan, karena praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

10 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Menjadi Undang-Undang, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU).

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025