Waspada! Ini 6 Merek Beras Oplosan yang Ditemukan Satgas Pangan Polri
- istimewa
Jakarta, VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap sejumlah produsen beras oplosan yang mencampur beras kualitas medium, lalu menjualnya dengan label premium. Tak tanggung-tanggung, temuan ini menyeret enam merek populer di pasaran.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfy Assegaf, menyebut pengungkapan ini bermula dari investigasi gabungan dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Hasilnya, ratusan ton beras oplosan diamankan sebagai barang bukti.
6 Merek Beras Oplosan yang Beredar di Pasar
Berikut enam merek beras yang dinyatakan mengandung unsur pengoplosan dan kini tengah ditelusuri lebih lanjut:
- Sania (diproduksi oleh PT PIM)
- Setra Ramos Merah (Diproduksi PT FS)
- Setra Ramos Biru (Diproduksi PT FS)
- Setra Pulen (Diproduksi PT FS)
- Jelita (Diproduksi toko berinisial SY
- Anak Kembar (Diproduksi toko berinisial SY)
Hasil pengujian laboratorium dari Kementerian Pertanian mengonfirmasi bahwa keenam merek tersebut tidak sepenuhnya memenuhi standar mutu yang dicantumkan dalam label.
Isi Kemasan Tak Sesuai, Konsumen Dirugikan
Tak hanya soal kualitas, beberapa produsen juga diduga mencantumkan berat yang tak sesuai isi sebenarnya. Misalnya, label kemasan menyebut 5 kilogram, tapi saat ditimbang hanya berisi 4,5 kilogram. Selain itu, banyak dari mereka mengklaim produknya sebagai “beras premium”, padahal kualitasnya biasa saja.
Temuan Polisi di lapangan, 86 persen yang mengaku premium ternyata beras medium biasa. Dan selisih harga bisa Rp2.000–Rp3.000 per kilogram.
Jika ditotal, praktik ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99 triliun per tahun.
Ratusan Ton Beras Disita sebagai Barang Bukti
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Satgas menyita setidaknya 201 ton beras, terdiri dari:
- 39.036 kemasan ukuran 5 kg
- 2.304 kemasan ukuran 2,5 kg
Semua sampel telah melalui pengujian laboratorium, dan hasilnya memperkuat dugaan adanya pencampuran dan pelabelan yang menyesatkan konsumen.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Kasus ini tak hanya soal pelanggaran kualitas pangan. Satgas menyebut produsen dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F)
Ancaman: 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang
(Pasal 3, 4, dan 5)
Ancaman: 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar
Kementan: Ada 212 Merek Tak Penuhi Standar
Tak hanya enam merek di atas, Kementerian Pertanian juga menemukan bahwa 212 merek beras lainnya di pasaran tak sesuai standar mutu. Banyak yang tidak mencantumkan informasi komposisi dengan benar atau menggunakan label palsu.
Dengan temuan ini, pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan lebih ketat terhadap produsen, baik di pasar tradisional maupun retail modern.