Penuhi Panggilan Bareskrim, Lisa Mariana Bungkam Soal Bukti Hamil Anak Ridwan Kamil
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru. Mantan model majalah dewasa sekaligus selebgram, Lisa Mariana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis 16 Juli 2025.
Lisa tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, tepat pukul 11.11 WIB. Mengenakan dress hitam, jaket panjang warna hijau army, serta kacamata hitam, Lisa tampil percaya diri namun enggan banyak bicara kepada awak media.
"Harus siap dong, selalu siap," ucap Lisa singkat sebelum masuk ruang pemeriksaan.
Lisa Mariana bersama kuasa hukum memenuhi panggilan Polda Jabar
- tvOne
Meski mengaku dalam kondisi sehat dan siap diperiksa, Lisa memilih irit bicara saat ditanya soal bukti yang dibawanya.
"Nggak, nggak bisa (dikasih tahu)," ujarnya sambil berlalu.
Lisa didampingi kuasa hukumnya, Jonboy Nababan. Menurut Jonboy, kliennya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025, namun ditunda karena bentrok dengan agenda lain di Bandung.
"Puji Tuhan, klien kami sekarang sehat dan bisa datang memenuhi pemanggilan sebagai saksi," kata Jonboy.
Sebelumnya diberitakan, Korps Bhayangkara membenarkan kalau laporan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Ayu Aulia naik ke penyidikan.
"Sudah status penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.
Untuk diketahui, RK sudah melaporkan Lisa Mariana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. RK mempolisikan Lisa pada Jumat pekan lalu, 11 April 2025.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/Bareskrim itu dibuat langsung oleh RK.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Muslim saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 18 April 2025.
Muslim menjelaskan laporan RK itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024. Dia bilang pernyataan Lina ke publik telah merugikan nama baik kliennya lantaran dituduh menghamili.
“Terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami, yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” jelas Muslim.
Muslim menuturkan laporan yang dibuat RK sebagai bukti keseriusan menanggapi kasus tersebut ke proses hukum
“Iya betul. Pak RK sendiri (yang buat laporan). Ini menunjukan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” ujarnya.