Habiburokhman Tegaskan Draf RUU KUHAP Bisa Diakses di Website DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan semua pihak dapat mengakses draf dokumen RUU KUHAP melalui website DPR RI. 

Rusdi Masse Resmi Gantikan Sahroni jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons soal adanya kabar website DPR down sehingga tak bisa diakses.

"Kemarin sempat down website kita, tapi hanya dalam waktu tidak sampai satu jam sudah diperbaiki kembali," kata Habiburokhman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli 2025.

Dasco Sebut RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP

Dia juga merespons soal adanya pemberitaan bahwa draf RUU KUHAP tidak bisa diakses melalui website DPR. Habiburokhman menegaskan draf RUU KUHAP bisa diakses dan tak pernah hilang dari website DPR.

"Setelah kami cek ternyata semua draf itu ada, bisa diakses dan nggak pernah hilang dari website DPR," ucap Habiburokhman.

Pimpinan DPR Bakal Rapat Bahas Tuntutan Rakyat 17+8 Hari Ini

"Dokumen tersebut dalam draf RUU-nya, lalu dokumen DIM daftar inventarisir masalah, dokumen hasil rapat panja, dokumen hasil perumusan timus dan timsin, dan dokumen hasil RDPU bahkan ada semua di website DPR," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menjelaskan draf RUU KUHAP telah diunggah pada 18 Februari 2025 seusai rapat paripurna. Kemudian, dokumen draf itu kembali diunggah setelah diperbaiki beberapa pasal.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, Komisi III DPR kembali mengunggah dokumen DIM pemerintah. Dokumen itu diunggah tak lama setelah Komisi III mendapatkannya dari pemerintah. 

"Tanggal 10 Juli 2025 kami meng-upload dokumen hasil rapat Panja. Kemudian tanggal 11 Juli 2025, upload DIM hasil perapian oleh tim teknis," pungkas Habiburokhman.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan

Baleg Sebut DPR Bisa Ambil Alih Usulan RUU Perampasan Aset

Baleg DPR mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025