KPK Usut Dugaan Korupsi Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.

Eks Pegawai Komdigi Terjerat Kasus Judi Online Dituntut 7-9 Tahun Penjara

“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat 18 Juli 2025.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Terima Rp 15 Miliar Buat Tutup Mulut Kasus Judi Online Komdigi, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika dikonfirmasi jurnalis mengenai informasi lebih lanjut dari kasus tersebut yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

“Clue-nya (petunjuknya, Red.) apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu,” katanya lagi.

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

Setelah itu, Asep tidak memberitahukan lebih lanjut informasi penyelidikan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020.

Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya