Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA –Babak akhir kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah diputus. Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun enam bulan penjara, setelah majelis hakim dengan penuh keyakinan menyatakan terdakwa Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Negara Boncos Rp1 Triliun Lebih karena Kasus Korupsi Sritex

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

PN Jakpus Bantah Vonis Tom Lembong Ada Tekanan Politik: Sesuai Fakta Hukum

Hakim menetapkan jumlah kerugian negara dalam perkara Tom Lembong sebesar  Rp194,72 miliar. Angka tersebut berasal dari keuntungan yang semestinya didapatkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dalam kegiatan importasi gula.

"PT PPI merupakan milik BUMN holding pangan ID Food, sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara," ujar hakim anggota Alfis Setiawan

Tom Lembong Banding Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Merespons

Dengan demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menduga adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus tersebut.

Tak Ada Mens Rea  

Usai mengikuti sidang putusan, Tom Lembong menyatakan putusan maupun pertimbangan majelis tidak pernah disebutkan adanya 'mens rea' atau niat jahat dari dirinyadalam perkara ini. Menurutnya, hal itu sangat penting karena selama ini kebijakan dan keputusan yang diambil olehnya dilakukan tanpa adanya niat jahat.

"Jadi hari ini kita sudah mendengar vonis dari majelis hakim. Tidak perlu saya uraikan lagi. Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2025

Tom Lembong menilai putusan hakim janggal karena tidak mempertimbangkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan. Padahal peraturan perundang-undangan sudah jelas memberikan mandat kepadanya untuk mengatur tata kelola termasuk perdagangan perniagaan seperti impor gula.

"Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang sangat jelas memberikan mandat kepada menteri perdagangan mengatur tata kelola, termasuk perdagangan dan perniagaan bahan pokok," ujarnya

Tom juga merasa aneh karena majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan. Padahal peraturan perundang-undangan jelas memberikan mandat kepadanya untuk mengatur tata kelola termasuk perdagangan perniagaan seperti impor gula.

Menurutnya, putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya menyalin tuntutan penuntut umum.

"Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya. Majelis mengabaikan mandat undang-undang, wewenang yang melekat kepada Menteri Teknis, bukan kepada Forum Rakor, apalagi kepada Menko, Menteri Koordinator. Namanya saja Menteri Koordinator, bukan Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan lain-lain," terangnya.

Kemudian, Tom merespons langkah hukum selanjutnya usai putusan 4,5 tahun penjara dibacakan. Tom Lembong menjawab, "Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa (waktu) 7 hari (untuk) memutuskan apakah langkah berikut daripada kami panasehat hukum kami," ungkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya