Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp194,72 Miliar, dari Mana Asalnya?

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan kerugian negara dari kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, sebesar Rp194,72 miliar.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Majelis hakim mengatakan kerugian negara tersebut merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dalam kegiatan importasi gula.

"PT PPI merupakan milik BUMN holding pangan ID Food, sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara," kata  Hakim anggota Alfis Setiawan  saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

Photo :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menduga adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus tersebut.

Tom Lembong: Hakim Tidak Menyatakan Saya Punya Niat Jahat

Adapun dalam perhitungan jaksa, terdapat kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yang juga dicatatkan sebagai kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula.

Menurut hakim, selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) sejumlah Rp320,69 miliar merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta belum dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti.

"Maka perhitungan sejumlah Rp320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara," ujar hakim

Dalam kasus tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi.

Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya