Tom Lembong: Hakim Tidak Menyatakan Saya Punya Niat Jahat
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan yang merupakan terdakwa kasus importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan hakim tidak pernah menyebutkan adanya ‘mens rea’ atau niat jahat dirinya dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," kata Tom Lembong saat ditemui usai sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 18 Juli 2025.
Ia menyayangkan walaupun tidak adanya niat jahat dalam perkara ini, namun ternyata majelis hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah karena ia dinilai melanggar aturan.
Dalam kesempatan itu, Tom Lembong merasa janggal karena majelis hakim mengesampingkan wewenang dirinya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu.
Sebab, menurutnya, undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepada seorang Mendag untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok, seperti halnya impor gula.
"Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya. Majelis mengabaikan mandat undang-undang, wewenang yang melekat kepada Menteri Teknis, bukan kepada Forum Rakor, apalagi kepada Menko, Menteri Koordinator. Namanya saja Menteri Koordinator, bukan Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan lain-lain," ujarnya
Lebih jauh, Tom Lembong berpendapat majelis hakim telah mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang dalam kegiatan importasi gula merupakan menteri teknis, bukan menteri koordinator maupun rapat koordinasi para menteri.
Baginya, putusan majelis hakim ini hanya menyalin tuntutan penuntut umum dengan mengabaikan seluruh fakta persidangan.Â
Dalam kasus tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi.
Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Terkait vonis tersebut, terdakwa Tom Lembong menyatakan pikir-pikir. "Yang mulia tentunya kami butuh waktu untuk konsultasi dengan penasihat hukum kami," ujar Tom di persidangan.