Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong mengaku merasakan kejanggalan dengan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor terkait kasus korupsi importasi gula.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Ia menilai kejanggalan itu berasal dari kesimpulan majelis hakim yang dinilai mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai

"Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," kata Tom Lembong usai sidang vonis PN Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Dia menegaskan, Menteri Teknis dalam hal ini Mendag seharusnya sudah memiliki mandat untuk mengatur tata kelola dalam perdagangan bahan pokok penting.

Tom Lembong: Hakim Tidak Menyatakan Saya Punya Niat Jahat

Hal tersebut juga diungkap oleh keterangan saksi dan ahli yang menyatakan kewenangan untuk mengatur tata kelola itu adalah menteri teknis. Namun, Tom menilai majelis hakim mengesampingkan hal itu.

"Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah Menteri Teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para Menteri sebagai sebuah forum koordinasi," imbuhnya.

Di samping itu, kata Tom, majelis hakim juga tidak pernah menyatakan niat jahat atau mens rea yang dituduhkan terhadap dirinya.

"Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," pungkasnya.

Anies Baswedan Hadiri Sidang Dakwaan Tom Lembong

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Tom Lembong terseret kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong juga dinilai tidak memikirkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial saat menjabat Menteri Perdagangan. Menurut hakim, Tom Lembong pemegang kekuasaan yang seharusnya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan. Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata salah satu hakim anggota.

Hakim juga menilai Tom Lembong tak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik ketika menjabat Menteri Perdagangan. Tom Lembong dinilai tak menjaga harga gula nasional sesuai dengan asas kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya