Rugikan Negara Rp5,8 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Renovasi Sekolah Ditahan Kejati NTT

Tersangka Korupsi Renovasi Sekolah Ditahan Kejati NTT
Sumber :
  • Frits/tvOne/Kupang

Kupang, VIVA – Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin malam, 21 Juli 2025. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tiga jam.

Usut Kasus BJB, KPK Buka Peluang Periksa Timses Ridwan Kamil di Pilgub DKI

Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang. Mereka terlibat dalam proyek tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Ditjen Cipta Karya.

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim

Photo :
  • Frits/tvOne/Kupang
Heboh! Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tol Cawang–Pluit Milik Jusuf Hamka, Siapa Bakal Terseret?

“Dana pekerjaan ini bersumber dari APBN 2021 dan APBN 2022, oleh Kementrian PUPR dan dilaksanakan oleh Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) NTT,” ujar Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim.

Dalam proyek tahun 2021, rehabilitasi dilakukan pada 12 sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H-S, yang mengatur pelaksanaan pekerjaan dari PT Jasa Mandiri Nusantara, dan H-N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2.083.719.487.

Terungkap! Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Diam-diam, Kejagung Bukan Sita Uang Tapi...

Sementara itu, pada tahun anggaran 2022, pekerjaan mencakup 13 sekolah di wilayah yang sama dengan kerugian negara mencapai Rp3.726.346.997. Dalam kasus ini, H-N kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama H-D-B, Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.

Total kerugian negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp5.810.066.484.

Modus operandi para tersangka adalah dengan mengurangi spesifikasi teknis pekerjaan, yang berdampak pada buruknya mutu bangunan. Sejumlah atap dan plafon sekolah yang telah direnovasi bahkan mengalami kerusakan hingga roboh.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (Frits Floris/tvOne/Kupang)

Putri Jusuf Hamka, Fitria Yusuf keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)

Anak Jusuf Hamka Muncul di Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Tol CMNP?

Putri pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Yusuf mendatangi gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)

img_title
VIVA.co.id
13 September 2025