Rugikan Negara Rp5,8 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Renovasi Sekolah Ditahan Kejati NTT

Tersangka Korupsi Renovasi Sekolah Ditahan Kejati NTT
Sumber :
  • Frits/tvOne/Kupang

Kupang, VIVA – Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin malam, 21 Juli 2025. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tiga jam.

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang. Mereka terlibat dalam proyek tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Ditjen Cipta Karya.

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim

Photo :
  • Frits/tvOne/Kupang
KPK Ancang-ancang Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

“Dana pekerjaan ini bersumber dari APBN 2021 dan APBN 2022, oleh Kementrian PUPR dan dilaksanakan oleh Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) NTT,” ujar Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim.

Dalam proyek tahun 2021, rehabilitasi dilakukan pada 12 sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H-S, yang mengatur pelaksanaan pekerjaan dari PT Jasa Mandiri Nusantara, dan H-N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2.083.719.487.

Negara Boncos Rp1 Triliun Lebih karena Kasus Korupsi Sritex

Sementara itu, pada tahun anggaran 2022, pekerjaan mencakup 13 sekolah di wilayah yang sama dengan kerugian negara mencapai Rp3.726.346.997. Dalam kasus ini, H-N kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama H-D-B, Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.

Total kerugian negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp5.810.066.484.

Modus operandi para tersangka adalah dengan mengurangi spesifikasi teknis pekerjaan, yang berdampak pada buruknya mutu bangunan. Sejumlah atap dan plafon sekolah yang telah direnovasi bahkan mengalami kerusakan hingga roboh.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (Frits Floris/tvOne/Kupang)

Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi

Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Penjara di Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembing ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025