Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!
- Dok. Kejaksaan Agung
Jakarta, VIVA- Korps Adhyaksa menegaskan siap banding akan vonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016.
Kejagung mengatakan masih punya sepekan mengajukan banding. Jaksa penuntut umum dipastikan pasti mengajukan banding karena vonis lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun.
"Saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, Selasa, 22 Juli 2025.
Tom Lembong
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Kejagung juga menanggapi soal pernyataan pihak Tom Lembong yang banding atas vonis tersebut. Anang menyebut, banding adalah hak dari terdakwa yang telah dijamin peraturan yang ada. Sehingga, Korps Adhyaksa tak ambil pusing.
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh Undang-Undang," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kliennya tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia sehingga mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Zaid mengungkapkan dalam petitum memori banding Tom Lembong, pihaknya akan meminta agar kliennya bebas dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir (penasihat hukum Tom Lembong) kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
