Kejagung Bergerak, Siap Bongkar Adakah Dugaan Korupsi di Pengoplosan Beras
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto terkait pengusutan kasus dugaan pengoplosan beras nasional yang dinilai merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah pertahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji potensi unsur pidana dalam praktik nakal yang dilakukan sejumlah pengusaha beras tersebut.
“Dalam hal ini kita akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana. Bisa saja itu masuk ke tindak pidana korupsi, kita bisa masuk,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Selasa, 22 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (kedua kiri).
- Dok. Kejaksaan Agung
Anang menambahkan, jika kasus ini naik ke tahap penyidikan dan ternyata menjadi kewenangan kepolisian, maka Kejaksaan tetap akan terlibat sebagai jaksa penuntut umum.
“Kalau itu naik perkara, jaksa pun sebagai jaksa penuntut umum kan tetap terlibat,” kata dia.
Lebih lanjut, pihak Kejagung juga telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kementerian Pertanian.
“Disinilah kita lakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan satuan kerja lain,” ujar Anang.
