Lecehkan Siswi SMA di Serang Banten, Guru-gurunya Diminta Tidak Mengajar Dulu

Aksi demo kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang, Banten
Sumber :
  • Desi Purnama Sari/ANTARA

Serang, VIVA –  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah guru di SMAN 4 Kota Serang. Komnas Anak menilai kasus ini serius dan tak bisa diselesaikan di luar jalur hukum.

Momen Lionel Messi dan Istri Tersipu Malu Keciduk 'Kiss Cam' di Konser Coldplay

Wakil Ketua Umum Komnas Anak, M Uut Lutfi, yang turut mengawal langsung kasus tersebut, menegaskan bahwa para terduga pelaku harus segera dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar selama proses hukum berjalan.

"Kalau memang sudah banyak terduga pelaku, ya harus dibersihkan di sekolah itu. Guru-guru yang diduga terlibat tidak boleh mengajar dulu, dirumahkan sementara selama proses hukum ini berjalan. Harus ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikannya," tegas Uut saat dihubungi di Serang, Kamis 24 Juli 2025.

Lowongan Kerja Sepi hingga Saingan Banyak, Begini Kondisi Pasar Kerja di 2025

ilustrasi pelecehan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Menurutnya, kasus yang menyeret lebih dari satu guru dan melibatkan lebih dari satu korban ini tidak bisa dianggap sebagai perbuatan oknum semata. Uut menyebut ada indikasi budaya tidak sehat di lingkungan sekolah yang perlu dibongkar secara menyeluruh.

Langit RI Makin Sangar, Ini Deretan Jet Tempur TNI AU yang Bikin Negara Tetangga Deg-degan

"Ini persoalannya tidak hanya bicara tentang seorang oknum guru, tapi ini berarti saya katakan adalah budaya yang tidak sehat di lingkungan sekolah itu," ujarnya.

Uut juga menolak segala bentuk penyelesaian damai atau mediasi yang berpotensi menutup jalur hukum. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas melarang penyelesaian di luar peradilan.

"Kasus kekerasan seksual dalam undang-undang TPKS tidak ada (mediasi). Penjelasannya tidak boleh di luar peradilan," kata dia.

Komnas Anak disebut telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak guna mengawal kasus ini. Termasuk, berkoordinasi dengan anggota DPD RI yang kemudian memfasilitasi pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Banten.

Soroti Lemahnya Implementasi Permendikbud Kekerasan Seksual
Lebih jauh, Uut menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

"Ternyata masih banyak mereka (pihak sekolah) tidak tahu apa itu Permendikbudristek Nomor 46, tidak tahu itu apa TPPK. Padahal ini wajib dibentuk dari PAUD sampai SMA," ungkapnya. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya