Dankormar: Satria Kumbara Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara Kalau Kembali ke RI
- Antara
Jakarta, VIVA – Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen TNI Endi Supardi menegaskan mantan anak buahnya, Satria Arta Kumbara, yang desertir hingga menjadi tentara bayaran Rusia, akan tetap menjalani hukuman kurungan satu tahun jika kembali ke Indonesia.
Endi kepada awak media menjelaskan, Satria Arya Kumbara telah menghilang dari satuan Marinir sejak tahun 2022 dan akhirnya dipecat pada 2023.
"Jadi secara hukum dia bukan lagi prajurit Korps Marinir tapi sudah resmi menjadi sipil, dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas hukuman tahanan 1 tahun," kata Endi saat ditemui di kawasan Ksatrian Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis.
Endi menjelaskan, jika dalam waktu dekat pemerintah memutuskan mengabulkan permintaan Satria untuk kembali Indonesia dan mendapat status kewarganegaraan, Satria akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
Namun jika kasus desersi tersebut tidak kunjung diselesaikan dalam kurun waktu 11 tahun dan Satria tidak kunjung pulang, maka kasus tersebut ditutup dan Satria tidak perlu jalani hukuman.
"Apabila sudah lewat itunya (masa waktu), kasusnya sudah kadaluarsa," jelas Endi mengacu pada UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sebelumnya, beredar video Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI. Dalam video yang viral itu, dia mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.
Dalam video itu juga dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.
