Aset Perusahaan Tambang yang Rambah Hutan Hingga Rugikan Negara Rp500 M Disita Kejati Bengkulu

Pemeriksaan di lokasi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining, Bengkulu
Sumber :
  • Antara Foto

Kota Bengkulu, VIVA -  Aset milik perusahaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining disita tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penyitaan terkait kasus korupsi tambang batu bara yang juga melakukan perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Koperasi Kini Bisa Garap Tambang Mineral dan Batu Bara

"Untuk aset yang disita tersebut terdiri atas Lighting Tower sebanyak 10 unit, main water foam tiga unit, fuel truk satu unit, genset empat unit, dan compressor satu unit," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Minggu, 27 Juli 2025.

Pihaknya pun menghadirkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Muhammad Ansar. Hal itu guna menghitung secara rinci kasus dugaan korupsi pertambangan yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar lebih itu.

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan

"Kita melakukan penyitaan di lokasi ini, jadi bukan hanya melakukan pemantapan nilai kerugian negara saja. Pemantapan yang sudah di hitung sebelumnya oleh Auditor Kejaksaan, ahli ini setelah melakukan cek lokasi akan membuat analisa dan kesimpulan serta perhitungan dengan nantinya bahan tersebut diperlukan saksi saat persidangan," ujar dia.

Dirinya menyebut bahwa ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako didatangkan untuk mengecek kondisi lapangan dan tambang PT. Ratu Samban Minning yang berada di dua lokasi yang langsung didatangi yakni di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji dan Desa Taba Lubuk Resam Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah.

Keluarga Korban Minta Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Diproses Hukum: Lantai Atas Dicor tapi di Bawah Santri Salat

Salah satu ahli yang hadir tersebut sebelumnya memberikan keterangan dana pada perkara PT Timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

"Setelah melihat di tempat kejadian perkara pihak ahli bisa memaparkan TKP pada persidangan nanti dan hitungan KN itu sebelumnya sudah dihitung ini hanya pemantapan saja," ujar Danang.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Komisaris PT Tunas Bara Jaya serta Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana yaitu Bebby Hussy dan General Manager PT Inti Bara Jaya Sakya Hussy.

Untuk aset yang disita tersebut yaitu enam unit mobil dan empat diantaranya mobil merek Mercy, Alphard, Lexus dan Mini Cooper, tiga unit rumah mewah, uang tunai, perhiasan emas, logam mulia serta barang berharga lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya