Divonis Hari Ini, Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan Tak Seperti Tom Lembong

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD berharap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapatkan keadilan dalam sidang vonis hari ini, Jumat, 25 Juli 2025.

Guntur Romli: Ada Keinginan Loyalis Kader PDIP Hasto Kembali Jabat Sekjen

Mahfud tidak ingin Hasto bernasib sama seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menurut dia vonisnya tak adil dalam kasus korupsi impor gula. 

"Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun tidak seperti Tom Lembong yang dimana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, dikutip Jumat, 25 Juli 2025.

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Menurut Mahfud, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, sarat dan unsur. Hal itu kata Mahfud tentu bahaya.

"Mudah-mudahan Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim," pungkas dia.

Politikus PDIP Soal Amnesti Hasto: Langkah Prabowo Junjung Tinggi Semangat Rekonsiliasi

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025. 

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa pembacaan vonis itu akan digelar setelah salat Jumat. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Hasto di persidangan.  

"Oke ya setelah salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan, dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," pungkasnya.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024. 

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto

Peluang Hasto Kembali Jadi Sekjen PDIP Paling Besar, Ini Alasannya

Nama Hasto Kristiyanto disebut-sebut sebagai kandidat terkuat untuk kembali menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2025