Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap di perkara Harun Masiku. Hal tersebut diungkapkan anggota majelis hakim, Sunoto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada agenda pembacaan vonis pada Jumat, 25 Juli 2025.

Diampuni Prabowo, Ini Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Sunoto mengungkapkan fakta dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar Sunoto di dalam ruang sidang.

Dasco Unggah Foto Bareng Megawati Usai Umumkan Amnesti Hasto: Merajut Persaudaraan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa

Sunoto menjelaskan KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Ia menambahkan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

Selain Hasto, Ada 1.115 Orang Dapat Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan. Kemudian, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024.

"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," katanya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.

Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.

Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan. 

"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini.

Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya