Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Sediakan Dana Suap Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap senilai Rp400 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR. 

KPK Buka Peluang 'Garap' 4 Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Hal tersebut diungkap majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan. 

"Di mana di dalam fakta persidangan terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional," kata anggota majelis hakim saat bacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 25 Juli 2025.

KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa

Hasto dinilai sebagai pelaku esensial dalam kasus ini. Peran dia tidak bisa digantikan oleh pelaku lain dalam perkara ini.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun Penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Hasto Kristiyanto diduga melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 25 Juli 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024. 

Namun, hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap di perkara Harun Masiku.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa

Anggota majelis hakim, Sunoto mengungkapkan fakta dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar Sunoto di dalam ruang sidang.

Sunoto menjelaskan KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Ia menambahkan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan. Kemudian, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024.

"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya