Kejagung Koordinasi Bareng TNI-Polri Soal Kasus Beras Oplosan, Ini Alasannya
- VIVA/Foe Peace
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dalam praktik pengoplosan beras yang merugikan rakyat.
Namun, Kejagung akan melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI untuk memperkuat penanganan kasus yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan besar ini.
“Dalam rangka melaksanakan tugas dan penyelidikan ini tentunya kita akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu, 27 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejagung (kedua kiri) dan Dirdik Kejagung (kedua dari kanan)
- Foe Peace/VIVA
Menurut Anang, langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan antar-instansi, mengingat Polri juga tengah menyelidiki kasus serupa yang sudah masuk tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka.
“Nanti makanya kita akan lakukan komunikasi dengan supaya bagaimana supaya tidak beririsan. Makanya nanti adanya perlunya komunikasi dan koordinasi, karena kami sudah melakukan pemanggilan kemarin," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa menyelidiki dugaan korupsi beras oplosan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional indonesia (SNI) dan harga eceran tertinggi (HET)," ujar dia, Kamis, 24 Juli 2025.
Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri resmi meningkatkan status kasus beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus ke tahap penyidikan berdasarkan temuan yang ada. Semisal, hasil uji lab terhadap beras yang dilaporkan Kementerian Pertanian (Kementan) sampai pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Kamis, 24 Juli 2025.