Rusuh di Lapas Bojonegoro! 10 Napi "Berbahaya" Dikirim ke Nusakambangan
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
VIVA – Lamongan – Sebanyak 10 narapidana yang sebelumnya sempat dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan akhirnya dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan buntut dari kerusuhan dan pelanggaran ketertiban yang terjadi di Lapas Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Para narapidana tersebut awalnya berjumlah 12 orang dan dipindahkan dari Lapas Bojonegoro ke Lamongan karena terbukti melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban. Setelah melalui proses asesmen, 10 orang dinyatakan sebagai narapidana berisiko tinggi.
Ilustrasi tahanan
- Shafaqna
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heru Sulistyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penanganan lanjutan sesuai dengan standar pembinaan pemasyarakatan.
"Soal pemindahan napi merupakan bagian dari upaya pembinaan. Narapidana yang mengganggu stabilitas pembinaan harus dipindahkan ke lapas yang pengamanannya lebih ketat," kata Heru dikutip dari jatim.VIVA.co.id.co.id, Senin (28/7/2025).
Heru menyebut bahwa dua narapidana lainnya tetap ditangani sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya (Porong), yang menjadi lokasi transit sebelum keberangkatan ke Nusakambangan.
"Pemindahan dipusatkan terlebih dahulu di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) untuk mempermudah proses administrasi dan pengawalan," pungkasnya.
Heru menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas. Total ada 37 narapidana dari berbagai unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Jawa Timur yang dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari program akselerasi pemasyarakatan.
"Pemindahan narapidana tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemasyarakatan dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari berbagai pelanggaran," ujar Heru.
