Kombes Wira Tak Stop Kasus Kematian Arya Daru Padahal Tak Ada Pidana, Alasannya...
- Facebook/Arya Daru Pangayunan
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya memastikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) belum dihentikan meski pihaknya tidak menemukan ada unsur pidana maupun keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. Ia menyebut, meski arah penyidikan sudah mengerucut pada penyebab kematian tanpa adanya tindak pidana, namun kasus ini belum masuk tahap penghentian penyidikan atau SP3.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (di SP3),” kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Juli 2025.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra
- Ist
Wira menyebut, kesimpulan awal penyelidikan menunjukkan bahwa Arya meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas. Hal itu diperkuat oleh hasil uji laboratorium terhadap jenazah yang menunjukkan tidak adanya racun dalam tubuh Arya.
Selain itu, penyidik juga telah bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk menelusuri kondisi mental Arya sebelum kematiannya. Hasilnya, baik dari aspek psikologis maupun investigatif, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
“Indikator kuat bahwa kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ucap Wira.
Diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan. Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut.
