Komisi XI DPR Desak PPATK dan OJK Bertemu, Bahas Blokir Rekening Dormant
- Freepik.com//@fanjianhua
Jakarta, VIVA – Komisi X DPR RI mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera bertemu untuk membahas soal pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam waktu 3-12 bulan.
“OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
Dolfie menjelaskan, OJK diberikan mandat oleh undang-undang untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik.
Sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.
“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” tutur dia.
Dia mengimbau agar jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa syarat dan kriteria yang jelas.
“Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang. Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
- VIVA/M Ali Wafa
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.