Komisi XI DPR Desak PPATK dan OJK Bertemu, Bahas Blokir Rekening Dormant

Ilustrasi: Tarik tunai uang di ATM
Sumber :
  • Freepik.com//@fanjianhua

Jakarta, VIVA – Komisi X DPR RI mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera bertemu untuk membahas soal pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam waktu 3-12 bulan.

PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

“OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Dolfie menjelaskan, OJK diberikan mandat oleh undang-undang untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik.

Pertegas Kepastian pada Nasabah dan Bank, OJK Bakal Kaji Ulang Aturan soal Rekening Dormant

Sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.

“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” tutur dia.

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap, Puan Singgung Potensi TPPU

Dia mengimbau agar jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa syarat dan kriteria yang jelas.

“Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang. Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya