Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Apa Artinya Secara Hukum?
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permintaan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Usulan ini disampaikan melalui surat presiden yang kemudian dibahas dalam rapat konsultasi antara DPR RI dan sejumlah pejabat tinggi negara pada Kamis, 31 Juli 2025.
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat itu dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dalam konferensi pers usai rapat, Dasco menyatakan bahwa DPR menyetujui usulan Presiden untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Tak hanya itu, dalam rapat yang sama DPR juga memberikan persetujuan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Apa Itu Abolisi?
Dilansir dari berbagai sumber Jumat, 1 Agustus 2025, abolisi merupakan salah satu bentuk pengampunan hukum yang menjadi hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Namun, pemberian abolisi tidak bisa dilakukan sepihak. Presiden wajib meminta dan mempertimbangkan pendapat DPR sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.
Secara sederhana, abolisi adalah penghentian proses hukum sebelum perkara diputuskan oleh pengadilan. Artinya, seseorang yang mendapatkan abolisi tak lagi akan diusut, dituntut, ataupun diadili atas kasus pidana yang sedang berjalan.
Merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 dan UU Nomor 22 Tahun 2022, abolisi juga bisa dimaknai sebagai penghapusan segala akibat hukum dari proses penuntutan, termasuk penyidikan dan penuntutan itu sendiri.
Dampak Abolisi bagi Tom Lembong
Dengan disetujuinya abolisi oleh DPR, maka proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan. Ini berarti aparat penegak hukum tidak lagi bisa melanjutkan penyidikan, penuntutan, atau membawa kasus ini ke pengadilan. Tidak ada vonis, tidak ada eksekusi, karena prosesnya telah dihentikan sejak awal.
Berbeda dengan grasi, yang merupakan pengurangan atau pengampunan hukuman terhadap narapidana yang sudah dijatuhi vonis, abolisi justru menghentikan proses hukum sebelum pengadilan menjatuhkan keputusan.
Mekanisme Pemberian Abolisi
Proses pengajuan abolisi diawali oleh Presiden yang mengirim surat permohonan kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa DPR memiliki wewenang memberikan pertimbangan terhadap permintaan amnesti dan abolisi dari Presiden.
Setelah DPR memberikan persetujuan melalui rapat konsultasi, Presiden memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan keputusan resmi abolisi terhadap individu yang dimaksud.