Hasto dan Tom Lembong 'Diampuni' Prabowo, Mahfud: Hukum Tak Boleh jadi Alat Politik
- YouTube Mahfud MD Official
Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong merupakan bukti jika hukum tak boleh menjadi alat politik.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam YouTube Mahfud MD Official, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurutnya, masyarakat bisa membaca kasus yang menimpa Hasto dan Tom Lembong yang bermuatan politik. Hal itu, kata Mahfud, juga dibuktikan dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
- Dok. Istimewa
“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menilai kemungkinan ada perdebatan terkait pemberian amnesti dan abolisi.
Di sisi lain, ia menjelaskan Hasto dan Tom Lembong harus dibebaskan karena sudah mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden. Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong," ujar dia.
Ia berharap, Presiden Prabowo tetap semangat agar menjadikan Indonesia sebagai negara hukum tanpa intervensi politik.
“Dan itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” kata Mahfud.
Tom Lembong
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.
Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. “Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.