Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
- VIVA/Surya Aditiya
Jakarta, VIVA – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ucap Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Jumat, 1 Agustus 2025.
Wamensesneg, Juri Ardiantoro
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Juri menjelaskan bahwa hari libur nasional pada tanggal tersebut dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," imbuhnya.
"Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreatifitas," sambungnya.
Lebih lanjut, Juri mengimbau agar perayaan HUT RI ke-80 ini dirayakan di seluruh tingkat pusat maupun di daerah-daerah.
Logo HUT ke-80 RI.
- Yeni Lestari/VIVA
"Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang bendera merah putih dan unggul-unggul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya di seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.
