Prabowo juga Beri Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto diberikan untuk 1.178 orang.

Sadarestuwati dan Deddy Sitorus Dinilai Lukai Hati Rakyat, Said PDIP Minta Maaf

Pernyataan itu untuk meluruskan keterangan yang dia sampaikan pada saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Sebelumnya, dia mengatakan amnesti akan diberikan untuk 1.116 orang.

“Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat malam.

Alasan Megawati Dampingi Prabowo saat Sampaikan Situasi RI

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya

Photo :
  • Ist

Dia mengatakan salah penerima amnesti tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap penggantian antarwaktu Harun Masiku.

Isu Sri Mulyani Mundur Jadi Menkeu, Begini Respons Cak Imin dan Airlangga

Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan UU ITE dengan menghina mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

“Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Photo :
  • Ist

Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya. (Ant)

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus

PDIP Dididesak Ikuti Jejak NasDem dan PAN Terkait Deddy Sitorus

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didesak untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan salah satu kadernya, Deddy Sitorus.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025