Menbud Fadli Zon Cari Solusi soal Polemik Royalti: Jangan Sampai Orang Khawatir Setel Lagu Indonesia

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Depok, VIVA – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon akan mencari solusi terhadap kasus sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran akan masalah royalti.

Eks Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran Wilayah Jaksel Jadi Komisaris Jakpro

“Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” kata Menbud di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu 3 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa persoalan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kebudayaan, melainkan perlu melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI).

Motor Mogok usai Isi Pertalite di SPBU Jakbar Diperbaiki, Diisikan Pertamax

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon

Photo :
  • Dok. Istimewa

“Kami berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak, tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait hak cipta, hak kekayaan intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM,” lanjutnya.

Sejumlah Motor Mogok usai Isi Bensin di SPBU Jakbar, Ternyata Ini Penyebabnya

Fadli menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya juga akan menginisiasi koordinasi antar instansi guna mencari jalan keluar yang adil bagi pelaku industri musik maupun para pemilik usaha.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku industri kreatif yang merasa terjepit antara apresiasi budaya dan kewajiban administrasi terkait hak cipta.

Menurut Fadli, kekhawatiran pelaku usaha itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menghambat penyebaran dan apresiasi terhadap karya-karya musisi Indonesia.

“Kita akan bicara jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu lagu Indonesia atau orang-orang khawatir untuk menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat,” imbuh Fadli.

Beberapa kafe dan restoran di Indonesia, terutama di daerah Tebet, Jakarta Selatan, mulai mengurangi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran akan masalah royalti.

Beberapa memilih untuk memutar lagu-lagu barat atau musik instrumental, bahkan ada yang sama sekali tidak memutar musik untuk menghindari kewajiban membayar royalti.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022. Kasus ini menjadi preseden penting bagi pelaku usaha lain agar lebih memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya musik di tempat usaha mereka. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya