Pelajar di Serang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Jasad Ditemukan di Sungai

Petugas evakuasi jasad korban miras oplosan di Serang, Banten
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Serang

Serang, VIVA – Pesta minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan sekelompok remaja di Kabupaten Serang, Banten, berakhir tragis. Seorang pelajar SMK berinisial MH (16) ditemukan tewas di aliran sungai irigasi usai pesta miras bersama dua rekannya yang masih duduk di bangku SMP.

Pesta Miras Oplosan Pil Sapi di Bantul, 2 Perempuan Tewas

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan peristiwa maut itu bermula dari pesta miras di area persawahan pada Jumat (1/8) malam.

“Dari hasil penyidikan, korban bersama kedua tersangka yang kini diamankan, menggelar pesta miras jenis arak yang dicampur dengan minuman berenergi dan obat batuk kemasan,” ungkapnya di Serang, Senin (4/8/2025).

Tenggak Miras Oplosan, 4 Warga Kota Bogor Meninggal

Miras oplosan. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Akibat menenggak miras oplosan tersebut, korban mengalami mabuk berat hingga tak sadarkan diri. Kedua rekannya, masing-masing berinisial RI (13) dan RM (13), kemudian membawa korban ke pinggir sungai irigasi.

2 Pemuda Tewas usai Pesta Miras Oplosan di Teras Gedung SD Mojokerto

Karena kesal korban tak kunjung siuman, kedua remaja itu bahkan sempat memukuli Mukhibi dengan harapan ia sadar. Namun, korban tetap tidak bergerak. RI dan RM pun meninggalkannya dalam kondisi tergeletak di pinggir sungai.

Saat keduanya kembali untuk mengecek kondisi korban pada Sabtu dini hari, Mukhibi sudah tidak berada di lokasi. Pencarian pun dilakukan hingga akhirnya jasad korban ditemukan pada Sabtu sore (2/8) dalam kondisi mengambang di sungai irigasi di Kecamatan Carenang.

“Tim identifikasi menemukan adanya luka lebam akibat pukulan di tubuh korban,” tambah AKP Andi.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua remaja tersebut di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Tanara pada Minggu (3/8) dini hari.

Kini, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya