Surya Darmadi Protes Didakwa Lagi, Padahal Sudah Divonis
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Terpidana Surya Darmadi melalui pengacaranya handika honggowongso meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyatakan kasus yang menjerat 7 perusahaan Surya dinyatakan ne bis in idem serta dielesaikan dengan sanksi administratif sesuai Pasal 110 huruf a dan b Undang-Undang Ciptaker seperti perusahaan lainnya.
Dia membeberkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini mendakwa perkara baru yang dulu menyasar individu dan sekarang mengarah ke korporasi dengan kasus yang sama dan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) terhadap 5 korporasi milik Surya. Dimana, dua korporasi sudah HGU yaitu PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama, sementara tiga korporasi sisanya telah memiliki izin lokasi, usaha perkebunan dan pelepasan kawasan hutan dengan luas 11.000 hektare, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.
Menurutnya, kelima korporasi itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp78,9 triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena adanya pembagian deviden.
"Hal ini termasuk ne bis in idem bahwa prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Surya, kata dia, mengungkapkan pembagian dividen yang dipermasalahkan Kejagung itu sepenuhnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
"Jadi, ini bukan hasil dari aktivitas TPPU sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Berkaitan dengan itu, dia juga menceritakan sejumlah kebun milik Surya yang ada di Riau dan Kalimantan Barat pun telah dititipkan Kejagung ke BUMN sejak 10 Maret 2025.
"Saat ini PT Agrinas Palma Nusantara telah datang ke Kebun, PKS, dan Dermaga yang mengambil ribuan Ton CPO di PKS Riau dan Kalbar sekitar Rp500 miliar secara paksa tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
Kliennya mengaku kecewa dengan kasus hukum yang kini tengah menjerat dia sekaligus korporasinya. Padahal, katanya, Surya sudah membangun kebun selama 38 tahun, lalu membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja, dan menyediakan fasilitas bagi masyarakat seperti tempat tinggal, sekolah, ibadah, poliklinik, dan penitipan anak.
"Kami juga berkontribusi terhadap negara melalui kewajiban perpajakan namun nasib saya mengapa seperti sekarang. Saya berharap kasus yang seperti saya ini yang terakhir, supaya ada kepastian hukum dan keadilan untuk para investor sehingga berani berinvestasi di Indonesia yang memiliki masa depan yang sangat baik," ujar dia lagi.