KPK Panggil Nadiem Makarim Besok Terkait Kasus Korupsi Google Cloud

Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung usai diperiksa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Nadiem akan diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Eks Menag Yaqut di KPK: Alhamdulillah Saya Dapat Kesempatan Klarifikasi

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. (Ant)

Colong TV Hotel di Bali, Bule Amerika Dituntut 7 Bulan Penjara
Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi)

Bupati Koltim Abdul Aziz Bisa Dijerat Pasal TPPU, Ini Penjelasannya

LP3HI soroti kekayaan Bupati Koltim Abdul Aziz yang fantastis. Ia menilai Abdul Aziz bisa dijerat Pasal TPPU

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025