Gila! Pemain Judol di Bantul Ternak 40 Akun Bikin Rugi Bandar Judi, Untung Puluhan Juta

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Bantul, VIVA – Satu per satu cara para pemain judi online mencari celah demi meraup untung akhirnya terbongkar.

Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang ternyata disulap menjadi 'markas besar' para pemain judi online. Lima orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto saat konferensi pers. Kelimanya yakni RDS (32); EN (31); DA (22) asal Bantul; serta NF (25) dari Kebumen; dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka bukan bandar, tapi pemain yang memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi.

600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos Lagi, Mensos Beberkan Alasannya

“RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” ucap dia dikutip Rabu, 6 Agustus 2025.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • istockphoto.com
Viral Berujung Bui! 7 Admin Medsos Provikasi Kericuhan Ditangkap Polisi

Modus mereka sederhana, yakni ternak akun. Total ada 40 akun yang mereka kelola. Kenapa? Karena situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru. Mereka manfaatkan itu untuk menang diawal, lalu tarik uangnya (withdraw), dan setelahnya tinggal bikin akun baru lagi.

Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Komisaris Polisi Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan, dalam sehari, masing-masing pemain bisa mengoperasikan 10 akun berbeda. Hal itu demi menghindari pelacakan sistem, mereka rajin mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital.

“Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” kata Rolindo.

Dengan pola ini, mereka bisa meraup omzet hingga Rp50 juta. Sementara empat pelaku lainnya digaji mingguan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Mereka telah beraksi setahun lebih.

Kini kelimanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya