Satgas Pangan Grebek Pabrik Beras Sania dan Fortune, Temuan Mengejutkan Terungkap!
- Dok. DivHumas Polri
Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pangan Polri masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses produksi beras di PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten.
Hal itu terungkap usai tim melakukan rekonstruksi lapangan yang dipimpin langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga Kaepala Satgas Pangan, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP yang diproduksi oleh PT PIM.
Menurut Helfi, proses produksi mulai dari pengeringan gabah, pemecahan kulit, pemolesan, pemisahan warna dan pecahan beras, hingga pengemasan dilakukan selama 20 jam. Namun, uji sampling oleh Quality Control (QC) yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilakukan satu hingga dua kali.
“Proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium yang terintegrasi. Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC) untuk memastikan kualitas produk,” ujar Helfi kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (tengah)
- Foe Peace/VIVA
Akibat lemahnya pengawasan itu, produk beras yang seharusnya memenuhi label 'premium' masih mengandung sisa menir. Tak hanya soal mutu, Satgas juga menemukan kejanggalan dalam berat kemasan. Beras 25 kilogram diketahui ditambah sekitar 200 gram per karung demi menyesuaikan sistem mesin pengemasan otomatis.
Meski tampak ‘menguntungkan’ pembeli, praktik ini dinilai menyalahi prinsip label dan standar kemasan. Lebih memprihatinkan, dari total 22 petugas Quality Control di pabrik tersebut, hanya satu orang yang memiliki sertifikasi resmi.
"Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benar-benar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan,” kata dia.
Sebelumnya diberirakan, tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan. Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 saksi. Termasuk di antaranya para ahli laboratorium, ahli perlindungan konsumen, serta ahli pidana.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pdiana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.