Reaksi Ibu Nia Penjual Gorengan usai Pembunuh Putrinya Divonis Mati: Itu Setimpal!

Ibu Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, Ely
Sumber :
  • tvOne

Pariaman, VIVA – Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Indra Septiarman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Pariaman, disambut lega oleh keluarga korban.

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Ibu korban, Ely, tak kuasa menyembunyikan perasaannya. Dengan suara lirih, ia menyatakan puas atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman.

"Setimpal dengan perbuatannya," ujar Ely, dikutip dati tvOnenews, Kamis, 7 Agustus 2025. Baginya, vonis mati adalah balasan yang layak atas tindakan keji yang dilakukan terdakwa kepada putrinya.

Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Saya Titip Sabu ke Nia Tapi Hilang!

Majelis Hakim menyatakan Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sekaligus pemerkosaan. Peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada September 2024 lalu. Putusan itu dikuatkan dengan berbagai fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Indra Septiarman, pembunuh gadis penjual gorengan dan korban, Nia Kurnia Sari.

Photo :
  • IST
Anak Bunuh Ibu Kandung karena Tak Diberi Rp 10 Ribu, PN Madina Vonis Mati Terdakwa

Hakim Ketua Dedi Kuswara memaparkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan alasan kuat untuk meringankan hukuman. Bahkan, Indra tercatat pernah terlibat dalam kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba sebelumnya.

Namun di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa menilai ada sejumlah kejanggalan dalam vonis tersebut. Menurut pengacara In Dragon, Dafriyon, tidak ada bukti kuat yang mengarah pada unsur pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Ia menyebut bahwa tali rafia yang dijadikan barang bukti hanyalah "alat paksaan hukum" untuk menjerat kliennya.

Pihak kuasa hukum pun memastikan akan mengajukan banding. Mereka juga berencana mengupayakan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto agar hukuman mati terhadap Indra dapat dibatalkan atau diringankan.

Kasus ini bermula saat Indra dan tiga temannya membeli gorengan dari korban. Setelah itu, Indra mengikuti Nia seorang diri dengan niat jahat. Ia membawa tali yang telah disiapkan untuk menyekap dan memperkosa korban. Aksi biadab itu dilakukan di sebuah bukit, sebelum akhirnya korban dikubur hidup-hidup dengan kedalaman satu meter, hanya 300 meter dari lokasi kejadian.

In Dragon

Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati karena membunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025