"Kami Dirugikan!” 8 Organisasi SMA Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi jadi inspektur upacara Harkitnas 2025
Sumber :
  • Humas Jabar

Bandung, VIVA – Delapan organisasi SMA swasta di Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut diajukan atas kebijakan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri yang dinilai merugikan pihak sekolah swasta, terutama dalam hal penerimaan siswa baru.

Dedi Mulyadi soal Bendera One Piece: yang Penting Merah Putih Paling Atas

Langkah hukum ini resmi teregistrasi di PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 121/G/2025/PTUN.BDG, dan telah memasuki tahap pemeriksaan awal pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Gedung PTUN Bandung, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA/HO PTUN Bandung
Dedi Mulyadi Usul UMK Dihapus, Diganti Upah Sektoral Nasional

“Gugatannya itu diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa, dan hari ini dilakukan sidang pemeriksaan persiapan pertama,” ujar Juru Bicara PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, di Bandung, Rabu (7/8/2025).

Enrico menjelaskan bahwa proses pemeriksaan persiapan akan berlangsung selama sekitar 30 hari. Setelah itu, persidangan akan masuk ke tahap pokok perkara yang mencakup pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.

Tragedi Pernikahan di Garut, Anak dan Menantu Dedi Mulyadi Sudah Diperiksa Polisi

“Tahapan pembuktian sendiri akan melibatkan bukti surat, elektronik, saksi, ahli, dan alat bukti lainnya, sebelum akhirnya majelis hakim membuat kesimpulan dan menjatuhkan putusan,” jelas Enrico.

Gugatan ini dipicu oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang menetapkan penambahan kapasitas rombel di sekolah negeri. Kebijakan tersebut dinilai akan mengurangi peluang sekolah swasta untuk menerima siswa, karena daya tampung sekolah negeri menjadi semakin besar.

Sekolah swasta menilai keputusan ini tidak adil dan dapat mengganggu keberlangsungan lembaga pendidikan non-negeri yang selama ini turut membantu penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat. Mereka menganggap perlu ada pembatasan yang proporsional agar sekolah swasta tetap mendapat ruang dalam sistem pendidikan.

Namun di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdalih bahwa kebijakan ini dibuat demi menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Negara, menurut mereka, harus hadir untuk memperluas akses pendidikan yang merata dan terjangkau.

Adapun delapan organisasi yang menjadi pihak penggugat dalam perkara ini antara lain:

1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
3. BMPS Kabupaten Cianjur
4. BMPS Kota Bogor
5. BMPS Kabupaten Garut
6. BMPS Kota Cirebon
7. BMPS Kabupaten Kuningan
8. BMPS Kota Sukabumi

(ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya