Tragis! Prajurit Muda Prada Lucky Tewas Disiksa, Kodam Udayana Siap Hukum Pelaku
- Jo Kenaru/tvOne/NTT
NTT, VIVA – Kodam IX/Udayana memastikan pelaku penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan ditindak tegas.
Kepala Penerangan Kodam Udayana, Kolonel Inf Chandra, di Denpasar, Kamis (7/8/2025), mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku di Sudenpom Kupang, NTT.
Kepala Penerangan Kodam Udayana Kolonel Inf Chandra
- ANTARA/HO-Penerangan Kodam Udayana
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika nanti terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer," kata Chandra.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi kekerasan dalam tubuh TNI AD, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.
"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang di tubuh TNI AD bagi tindakan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku menyimpang lainnya," ujarnya.
Chandra menambahkan, Pangdam Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto telah memberikan arahan dan penegasan kepada seluruh prajurit untuk tidak melakukan tindak pidana atau terlibat perilaku menyimpang, agar TNI tetap sesuai dengan citra disiplin dan profesional.
"Pimpinan kami telah berkomitmen penuh untuk menegakkan disiplin, serta memastikan bahwa seluruh prajurit menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas," ucapnya.
Sebelumnya, Prada Lucky dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (6/8) pukul 10.30 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo.
Prada Lucky baru dua bulan menjadi anggota TNI AD. Ia resmi bergabung pada Mei 2025, usai menyelesaikan pendidikan di Buleleng, Bali, dan kemudian ditempatkan di Yon TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, NTT. (ANTARA)