Dicekal ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Bakal Patuhi Proses Penyidikan
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:08 WIB
Sumber :
- Antara
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Photo :
- kemenag
Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.
Baca Juga :
KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Periksa Pihak Google
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Google Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025