Dicekal ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Bakal Patuhi Proses Penyidikan
- Antara
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui juru bicaranya, Anna Hasbie menegaskan akan mematuhi proses penyidikan usai dicekal bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 12 Agustus 2025.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ujar Anna dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Humas BPJPH
Di sisi lain, Anna mengatakan Yaqut baru mengetahui pencegahan tersebut dari media.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," katanya.
Namun, Eks Menag Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Ia juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 itu.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Anna.
Anna menyebut Yaqut percaya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan porsinya secara objektif. Dia meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," kata Anna.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," sambungnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- kemenag
Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.