Lawan Teror, Slamet Riyadi Tuntaskan Sengketa Lahan PT KAI Usai 5 Tahun Deadlock
- ISt
Jakarta, VIVA – Setelah melalui proses panjang selama lima tahun, Advokat sekaligus Mediator, Slamet Riyadi berhasil menyelesaikan sengketa lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Grand Boutique Centre (GBC), Mangga Dua, Jakarta Utara.
Keberhasilan ini ditandai dengan penyerahan Rekomendasi Perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari PT KAI kepada Bank Victoria, Selasa, 12 Agustus 2025, di Jakarta Railway Centre, Juanda, Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut, Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT KAI, Rudi AS Aturridha, menyerahkan langsung rekomendasi kepada Sihadi, Kepala Seksi General Affair Bank Victoria, disaksikan oleh Advokat Slamet Riyadi.
Penyerahan ini memastikan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama 20 tahun ke depan dan memberikan kepastian hukum bagi 300 pemilik ruko di atas lahan seluas 49.560 meter persegi tersebut.
Kerjasama ini juga bertujuan untuk mendayagunakan aset seluas hampir 5 hektar yang berada di Kota Jakarta. “Insya Allah dapat lebih memberi manfaat pada masyarakat dan juga sebagai penerimaan negara bukan pajak” dari sewa yang dibayar para penghuni lahan tersebut,“ ujarnya
Keberhasilan ini bukanlah proses singkat. Sejak 2021, lahan tersebut tidak dapat diperpanjang status hukumnya karena berbagai kendala. Advokat Slamet mengaku menghadapi banyak tantangan, termasuk tekanan dan teror melalui telepon maupun WhatsApp dari pihak-pihak yang ingin menggagalkan proses penyelesaian.
"Namun Gusti Allah masih memberikan kekuatan hingga akhirnya kepentingan orang banyak dan negara ini akhirnya dapat terealisasi," ujar Slamet.
Slamet Riyadi berperan tidak hanya sebagai advokat, tetapi juga mediator yang memastikan seluruh proses sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia menggagas langkah-langkah strategis, termasuk meminta Legal Opinion dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dan menginisiasi kajian ulang appraisal harga tanah oleh KJPP bersertifikat OJK untuk memperkuat dasar hukum perpanjangan HPL.
Direktur PT KAI, Rudi AS Aturridha, memberikan apresiasi tinggi terhadap peran semua pihak, termasuk Dr. Slamet, dalam penyelesaian kasus ini.
“Allhamdulilah setelah proses yang cukup lama sejak tahun 2021, akhirnya asset PT KAI ini dapat didayagunakan Kembali oleh para 300 penyewa Ruko diatas HPL PT. KAI. Berterima kasih juga atas bantuan semua pihak, karena tanpa bantuan semua pihak, belum tentu penyerahan HPL di GBC, di Jakarta- Utara ini dapat terealisasi,” kata Rudi dalam keterangan persnya di Jakarta
Kepala Seksi General Affair Bank Victoria, Sihadi, juga menyatakan terima kasih. Ia menegaskan rekomendasi ini penting bagi kebutuhan audit OJK dan memastikan keberlanjutan usaha para pemilik ruko.
“Dan atas rekomendasi tersebut maka PT Bank Victoria akan segera melakukan pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional. Untuk segera memperpanjang SHGB selama 20 tahun kedepan,” ujar Sihadi