Emiten Tekstil Ini Dinyatakan Bangkrut, Seluruh Aset Diserahkan ke Kurator
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta, VIVA – Emiten tekstil yang juga produsen berbagai jenis benang asal Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) alias SBA Textile, dinyatakan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) per 29 Agustus 2025.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi BEI, diketahui bahwa putusan pailit SBA Textile itu bernomor pengadilan 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst.
Dimana salah satu isinya menyatakan bahwa SBA Textile tidak akan membalas dengan upaya hukum apapun, untuk menggugat keputusan pernyataan pailit oleh pihak pengadilan tersebut.
Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4 Januari 2019.
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
"PT SBAT tidak melakukan Upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan," tulis Manajemen SBAT dalam keterangannya, Kamis, 18 September 2025.
Terkait dengan pengurusan aset-aset perusahaan, Manajemen SBAT pun akan menyerahkan seluruh aset SBA Textile kepada tim kurator.Â
Meski demikian, manajemen memastikan bahwa perseroan telah membicarakan kepentingan pemegang saham masyarakat (public) kepada kurator, sebagai upaya untuk melindungi para investor.
"Perseroan akan membicarakan hal terkait kepentingan pemegang saham Masyarakat (public) ini kepada pihak kurator," ujarnya.
Sebagai informasi, data RTI Business mencatat bahwa saham SBAT yang hanya Rp 1 per lembar, telah dihentikan dari perdagangan seiring dengan adanya permohonan pernyataan pailit sebelumnya.
