Sragen Bikin Iri! PBB dan Denda Tunggakan Digratiskan untuk Warga Tertentu

Aksi demo di depan kantor Bupati Pati, Jawa Tengah
Sumber :
  • Ist

Sragen, VIVA – Di tengah maraknya protes kenaikan pajak PBB di berbagai daerah, Bupati Sragen Sigit Pamungkas justru memiliki program membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk empat kategori warga dan menghapus denda tunggakan pajak.

Gubernur Jateng Setop MBG di Sragen Buntut Ratusan Siswa Keracunan

"Ya kami membebaskan pajak bumi dan bangunan untuk empat kelompok masyarakat. Penyandang disabilitas, masyarakat tidak mampu, veteran atau pejuang dan guru berpenghasilan rendah," kata Sigit, Jumat (15/8/2025).

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas saat memberikan keterangan terkait pajak PBB

Photo :
  • Mahfira Putri/tvOne/Sragen
Ratusan Siswa dan Guru di Sragen Jawa Tengah Diduga Keracunan MBG

Kebijakan pembebasan PBB bagi empat kelompok ini sudah berlaku sejak April 2025 dan akan berlanjut hingga akhir masa jabatan Sigit sebagai bupati, atau lima tahun ke depan.

Selain membebaskan PBB, Pemkab Sragen juga menghapus denda bagi warga yang menunggak pajak namun bersedia melunasinya. Program penghapusan denda berlaku selama sebulan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Pemuda Sragen Didatangi Aparat usai Gambar One Piece di Jalan, Diminta Hapus

"Jadi bagi warga yang menunggak PBB dan hendak melunasinya mendapatkan keringanan, dengan \[kami] menggratiskan denda. Jadi cukup membayar pokoknya," tambahnya.

Sigit menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pembebasan denda PBB adalah bentuk nyata keberpihakan Pemkab Sragen kepada warganya. Ia menegaskan, kebijakan ini tidak akan berdampak besar pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penggratisan denda itu sebenarnya memastikan pendapatan PBB yang mestinya diterima Pemkab. Sedangkan untuk kebijakan bebas PBB bagi empat kategori warga itu memang sedikit banyak mengurangi PAD tetapi bisa dicarikan dari sumber PAD lainnya," jelas Sigit.

Ia menegaskan, keputusan ini murni kebijakan Pemkab Sragen yang sudah dirumuskan sebelum adanya polemik kenaikan PBB di Pati.

"Kebijakan PBB Sragen ini tidak ada kaitannya dengan Pati karena kebijakan PBB ini sudah diambil lebih awal sebelum Pati," pungkasnya. (Mahfira Putri/tvOne/Sragen)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya