Ribuan Obat Penggemuk dan Pelangsing Ilegal Dijual di Online, Begini Polisi Membongkarnya!
- Freepik/freepik
Ponorogo, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Jawa Timur, membongkar praktik produksi dan penjualan obat penggemuk serta pelangsing ilegal yang dijalankan oleh seorang tenaga kesehatan gadungan berinisial MQJ, warga Lumajang.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas farmasi mencurigakan.
Polres Ponorogo rilis kasus obat ilegal pelangsing dan penggemuk badan
- ANTARA/HO - Prastyo
Pelaku diamankan bersama satu karyawan di rumah yang dijadikan tempat usaha di kawasan Perumahan Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo.
"Dari lokasi, kami amankan 3.500 botol bertuliskan Detox Lemak masing-masing berisi 30 butir obat, 90 botol Vitamin Penambah Berat Badan siap edar, 55 ribu butir obat berwarna hijau, ribuan botol kosong beserta label, serta uang tunai Rp500 ribu," ujar AKBP Andin, Jumat (15/8/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mengedarkan obat. Obat-obatan tersebut dijual secara daring melalui media sosial dan marketplace dengan harga Rp15 ribu per botol.
Usaha ilegal ini sudah berjalan selama tiga bulan, dengan omzet sekitar Rp1 juta per bulan. Bahan baku obat diperoleh dari marketplace di Jawa Tengah, lalu dikemas ulang menggunakan label dan merek yang dibuat sendiri.
"Pelaku tidak mengetahui kandungan obat yang dijualnya. Ia hanya mengemas ulang sesuai feeling dan hasil belajar otodidak," tegas Andin.
Atas perbuatannya, MQJ dijerat Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang peredaran obat ilegal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ANTARA)