Ada yang Naiknya sampai Ribuan Persen, Ini 5 Daerah dengan Kenaikan PBB Fantastis
- ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Jakarta, VIVA – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini memicu gelombang protes besar dari masyarakat. Puncak perhatian publik tertuju pada Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah Bupati Sudewo menetapkan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.
Kebijakan itu bukan hanya mengundang kemarahan warga, tetapi juga berujung pada demonstrasi besar-besaran yang diwarnai ketegangan.
Aksi di Pati bahkan sempat memanas setelah Bupati Sudewo menantang warga untuk melakukan unjuk rasa. Meski kemudian meminta maaf dan mencabut kebijakan tersebut, gelombang protes tetap berlangsung pada 13 Agustus 2025.
Ribuan massa yang memadati Alun-alun Pati menyuarakan tuntutan, mulai dari penolakan kebijakan lima hari sekolah, penolakan proyek-proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah, hingga desakan agar Bupati mundur dari jabatannya.
Namun, Pati bukan satu-satunya daerah yang menghadapi gejolak akibat kenaikan PBB yang fantastis. Sejumlah wilayah lain di Indonesia juga mengalami lonjakan tarif PBB hingga ratusan bahkan ribuan persen, membuat warga keberatan dan turun ke jalan. Berikut adalah daftar daerah yang menjadi sorotan.
1. Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Kenaikan PBB di Jombang tergolong yang paling ekstrem, mencapai 1.202 persen pada beberapa kasus. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 5.000 warga melayangkan protes ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
Salah satu warga, Anis Purwatiningsih, mengaku tagihan PBB-nya melonjak dari Rp400 ribu menjadi Rp3,5 juta untuk dua tahun.
Ada pula Joko Fattah yang membayar PBB menggunakan uang koin pecahan Rp200 hingga Rp1.000 sebagai bentuk protes, setelah pajaknya naik dari Rp400 ribu menjadi lebih dari Rp1,2 juta.
Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan kenaikan ini merupakan kebijakan lama sebelum ia menjabat. Sementara
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menyebut penyesuaian tarif terjadi karena pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah 14 tahun.
2. Kota Cirebon, Jawa Barat
Di Cirebon, kenaikan PBB mencapai hampir 1.000 persen untuk sebagian warga, memicu aksi protes yang digelar Paguyuban Pelangi Cirebon pada 12 Agustus 2025. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang dianggap memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.