KPK Usut Informasi Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah informasi adanya kuota haji tambahan untuk anggota DPR RI, terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa KPK saat ini masih mendalami fokus dari penyidikan kasus tersebut.

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

“Kami masih mendalami terkait dengan fokus perkaranya, yaitu pergeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Buntut OTT Sertifikasi K3, Ketua KPK Ultimatum Menteri Turun Tangan Awasi Pelayanan Publik

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Parah! Ini Peran Immanuel Ebenezer di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Menkes Sebut Balita Raya Meninggal Bukan karena Cacingan, tapi Infeksi

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Irvian Bobby Mahendro, tersangka kasus pemerasan yang menjerat Wamenaker

Irvian Bobby Sosok Koordinator Terima Uang Rp 69 Miliar dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat Wamenaker

KPK menetapkan 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2025