Dokter Priguna Tersangka Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Terancam Hukuman Berat
- Cepi Kurnia/tvOne/Bandung
Bandung VIVA--Sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025). Sidang berlangsung tertutup dan menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka Priguna didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap satu orang keluarga pasien dan dua orang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Priguna melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sidang perdana dokter Priguna di PN Bandung
- Cepi Kurnia/tvOne/Bandung
“Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahya Wijaya, usai persidangan.
Sidang yang digelar secara tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan). Namun, hingga sidang berakhir, pihak terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi.
Menurut Sri Nurcahya, agenda sidang berikutnya akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak korban, namun kehadiran mereka masih bergantung pada kondisi psikologis masing-masing korban.
“Pertimbangan kami tetap memperhatikan kondisi korban secara psikologis, mengingat peristiwa ini sangat traumatis,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Priguna melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membius para korban.
Proses hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelaku merupakan seorang dokter yang seharusnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)
