Pakai Rompi Tahanan KPK-Tangan Diborgol, Wamenaker Immanuel Ebenezer Menangis
- Ist
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, terlihat menangis saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Berdasarkan pantauan, Noel yang mengenakan rompi orange tahanan KPK dengan tangan terborgol terlihat berjalan bersama 10 tersangka lainnya menuju ruang konferensi pers. Ia terlihat mengusap wajahnya dengan kedua tangan yang terborgol.
Para tersangka yang diamankan dalam OTT pada Rabu malam itu, kemudian ditampilkan di depan awak media. Noel bersama 10 tersangka lainnya masuk ke dalam ruang konferensi pers untuk diperlihatkan ke publik.
"Seperti apa konstruksi, kronologi dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sebelum itu kami hadirkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memulai konferensi pers di KPK, Jumat.
Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis saat kenakan rompi tahanan KPK
- Ist
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan 11 tersangka tersebut adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG); Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3; Irvian Bobby Mahendra selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
Kemudian, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3;Â Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja;Â Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025).
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.Â
"Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.