Sahroni Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, Diaspora Salsa Erwina: Gak Transparan dan Gak Jelas!

Diaspora Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Gelombang protes masyarakat akhirnya berujung pada penonaktifan lima anggota DPR RI yang dinilai kerap melontarkan pernyataan dan aksi kontroversial. Mulai 1 September 2025, keempat wakil rakyat tersebut resmi dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.

Sahroni Bakal Mundur dari Anggota DPR? Waketum NasDem Bilang Begini

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem. Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, hingga Adies Kadir dari Partai Golkar.

Kendati partai sudah mengambil tindakan, istilah “nonaktif” atau “dinonaktifkan” menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Apakah dinonaktifkan sama dengan dipecat?

Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR

Kritik dari Diaspora Indonesia

Salah satu suara keras datang dari Salsa Erwina, diaspora Indonesia yang kini menetap di Aarhus, Denmark. Perempuan lulusan Hubungan Internasional UGM ini sebelumnya sempat menantang Ahmad Sahroni berdebat terbuka setelah pernyataannya menyebut rakyat “tolol”.

Asta Cita KAMSRI: Desak Batas Jabatan DPR, Bersihkan Haji, hingga Gugat Dana Pensiun

Lewat unggahan di media sosial, Salsa menyambut baik langkah NasDem dan PAN, namun menilai tindakan itu masih setengah hati.

“Dengan kata-kata menonaktifkan, itu gak transparan dan gak jelas. Apa artinya? Menonaktifkan gimana? Apa fasilitas-fasilitas yang sudah hilang? Sampai kapan dinonaktifkan? Apakah ini sama dengan dipecat? Dan lain-lain,” ujar Salsa melalui Instagram pribadinya Senin 1 September 2025.

Dinonaktifkan Masih Menerima Gaji?

Sebagai informasi, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak menerima gaji dan berbagai fasilitas. Aturan ini merujuk pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menegaskan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan.

Hak tersebut bukan hanya gaji pokok, melainkan juga tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Selain itu, mengacu pada Surat Sekjen DPR, anggota DPR periode 2024–2029 juga mendapat tunjangan rumah, meski sudah tidak difasilitasi rumah dinas.

Konferensi pers Bareskrim

TikToker @HS02775 Ditahan, Sebar Hasutan Jarah Rumah Puan Hingga Sahroni

Pemilik TikTok @HS02775 berinisial IS (35), dicokok buntut konten provokatif ajakan menjarah rumah Ketua DPR, Puan Maharani dan politisi Partasi NasDem, Ahmad Sahroni.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025