KPK Siapkan Dua Skema Lelang Mobil BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil
- Youtube Kevin Hendrawan
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan dua opsi terkait lelang mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang kini berstatus barang sitaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Mobil tersebut sebelumnya dijual oleh putra Habibie, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan nilai transaksi Rp2,6 miliar. Namun, hingga kini pembayaran baru terealisasi setengahnya, yakni Rp1,3 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan mobil itu bisa dilelang dengan dua kemungkinan mekanisme.
"Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp1,3 miliar itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu," ujar Mungki saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9).
Menurutnya, skema pertama memungkinkan KPK melelang mobil tersebut, lalu membagi hasil penjualannya sesuai hak masing-masing pihak. Sementara skema kedua, KPK hanya menyita uang Rp1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie, tanpa melelang kendaraannya.
"Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu," jelasnya.
Mungki menambahkan, praktik skema pertama sudah pernah dilakukan KPK pada kasus lain, namun opsi kedua—penyitaan uang setoran tanpa melelang barang—belum pernah diterapkan meski secara hukum memungkinkan.
Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie ketika diperiksa sebagai saksi pada Rabu (3/9), membenarkan bahwa ia menjual mobil tersebut kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak tertulis, dengan harga Rp2,6 miliar. Namun, hingga saat ini pembayaran baru dilakukan separuh.
KPK menduga dana yang dipakai Ridwan Kamil untuk membeli mobil itu memiliki kaitan dengan dugaan korupsi proyek iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dari hasil penyidikan, KPK memperkirakan dugaan kerugian negara akibat korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pengembangan perkara itu juga menyeret nama Ridwan Kamil. Pada 10 Maret 2025, tim penyidik sempat menggeledah kediaman mantan wali kota Bandung tersebut, dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk mobil hingga sepeda motor.
Meski begitu, hingga Senin (8/9), atau 182 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum pernah dipanggil secara resmi oleh KPK untuk dimintai keterangan. (ANTARA)