KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sosok tersangka itu akan diumumkan dalam waktu dekat. 

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep kepada wartawan, Rabu, 10 September 2025.

Oleh sebab itu, Asep menjamin tanggal pengumuman tersangka kasus kuota haji akan disampaikan kepada rekan-rekan media.

“Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Kejagung Periksa Pejabat Top Terkait Korupsi Pertamina, Ada Eks Dirut Elia Manik Hingga Direktur Adaro

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

KPK Cecar Eks Wamenaker Noel soal Tiga Mobil Hilang dari Rumdin

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Nadiem Disebut Tak Terima Uang Korupsi Chromebook, Begini Respons Eks Hakim MK

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Putri Jusuf Hamka, Fitria Yusuf keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)

Anak Jusuf Hamka Muncul di Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Tol CMNP?

Putri pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Yusuf mendatangi gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)

img_title
VIVA.co.id
13 September 2025